Monday, August 3, 2015

Masyarakat muslim Indonesia dikecewakan oleh MUI terkait #BPJS Kesehatan

BPJS Haram
Kenapa baru sekarang  #MUI Melakukan kajian mendalam bahwa BPJS haram setelah hampir separuh rakyat #muslim #Indonesia masuk dan mendaftar sebagai anggota BPJS?

Padahal #BPJS lahir awal tahun 2014, dan ini sudah setahun setengah berjalan.
BPJS Kesehatan sebelum
nya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.[1]

MUI telah mengecewakan umat Islam nusantara dengan terlambatnya memantau program ekonomi dan program kesehatan pemerintah.
Kedepan tidak boleh membiarkan umat muslim dalam kesesatan.
Setelah air meluap, anda tidak bisa membendung lagi arusnya. Ini hukum alam.

#Fatwa #haram ini telah memunculkan polimik.
Ini kutipan dari isi fatwa MUI tersebut:

Rumusan Masalah
Dari deskripsi di atas timbul beberapa masalah sebagai berikut:
1. Apakah konsep dan praktik BPJS Kesehatan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan telah memenuhi prinsip syariah?
2. Jika dipandang belum telah memenuhi prinsip syariah, apa solusi yang dapat diberikan agar BPJS Kesehatan tersebut dapat memenuhi prinsip syariah?
3. Apakah denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang dikenakan kepada peserta akibat terlambat membayar iuran tidak bertentangan dengan prinsip syriah?
C. Ketentuan Hukum Dan Rekomendasi
1. Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

        Bila ingin membaca fatwa haram lebih lanjut silakan #download disini http://mui.or.id/wp-content/uploads/2015/06/MU-Hasil-Ijtima-Ulama-V-tahun-2015.pdf

No comments: