BPJS Haram |
Kenapa baru sekarang
#MUI Melakukan kajian mendalam bahwa BPJS haram setelah hampir separuh rakyat
#muslim #Indonesia masuk dan mendaftar sebagai anggota BPJS?
Padahal #BPJS lahir awal tahun 2014, dan ini sudah
setahun setengah berjalan.
BPJS
Kesehatan sebelum
nya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT
Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT.
Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.[1]
MUI telah mengecewakan umat Islam nusantara dengan
terlambatnya memantau program ekonomi dan program kesehatan pemerintah.
Kedepan tidak boleh membiarkan umat muslim dalam
kesesatan.
Setelah
air meluap, anda tidak bisa membendung lagi arusnya. Ini hukum alam.
#Fatwa
#haram ini telah memunculkan polimik.
Ini kutipan dari isi
fatwa MUI tersebut:
Rumusan Masalah
Dari deskripsi di atas timbul beberapa masalah
sebagai berikut:
1. Apakah konsep dan praktik BPJS Kesehatan yang
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan telah memenuhi prinsip
syariah?
2. Jika dipandang belum telah memenuhi prinsip
syariah, apa solusi yang dapat diberikan agar BPJS Kesehatan tersebut dapat
memenuhi prinsip syariah?
3. Apakah denda administratif sebesar 2% (dua
persen) per bulan dari total iuran yang dikenakan kepada peserta akibat
terlambat membayar iuran tidak bertentangan dengan prinsip syriah?
C. Ketentuan Hukum Dan
Rekomendasi
1. Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS
Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai
dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
Bila
ingin membaca fatwa haram lebih lanjut silakan #download disini http://mui.or.id/wp-content/uploads/2015/06/MU-Hasil-Ijtima-Ulama-V-tahun-2015.pdf
No comments:
Post a Comment